Halaman Utama

Selasa, 17 April 2012

Hukum Membunuh Cicak Dari Kacamata Islam


Assalamu'alaikum wr wb....
Ustad yg semoga slalu dirahmati Allah,saya ada perkara yg msh belum faham tentang hadist kalo membunuh cicak dgn satu kali pukulan,dapat pahala 100 kebaikan,dst.
yang ingin saya tanyakan,apakah hadist di atas memang sahih,atau tidak??
dan tolong dijelaskan peristiwa apa yang melatar belakanginya.
bukankah cicak juga makhluk Allah juga???
kenapa kalo kita membunuh cicak,malah dpt pahala??
mohon dijawab,agar kalau ada orang yg non muslim tanya,saya bisa menjelaskan dengan benar,dan supaya tidak ada perdebatan yg bisa menimbulkan sesuatu terhadap diri saya,dan saudara2 saya yg juga belum tau seperti saya.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
wassalamu'alaikum wr wb...
al jafary

Jawaban


Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara al jafary yang dimuliakan Allah swt
Didalam shahih Muslim, Sunan Abu Daud dan Jami’ at Tirmidzi dari Abu Hurairoh berkata : Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa membunuh cecak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu satu kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu satu kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.
Didalam shahih Muslim disebutkan : Barangsiapa yang membunuh cecak pada satu kali pukulan maka baginya seratus kebaikan. Dan jika pada pukulan kedua maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang pertama), dan jika pada pukulan ketiga maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang kedua).
Didalam “al Mu’jam al Ausath” milik Thabrani dari hadits Aisyah berkata,”Aku mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang membunuh cecak maka Allah akan menghapuskan tujuh kesalahan atasnya.”
Ibnu Majah meriwayatkan didalam “Sunan” nya dari Saibah Maulah al Fakih bin al Mughiroh bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah,”Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?” Aisyah menjawab,”Kami baru saja membunuh cecak-cecak. Sesungguhnya Nabi saw pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cecak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya.” Kitab “az Zawaid” menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.
Namun demikian bukan berarti setiap kali kita mendapatkan cecak harus dibunuh dikarenakan perintah didalam hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban akan tetapi disunnahkan membunuh setiap cecak yang membahayakan.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi apabila memang cecak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni makanan maka dibolehkan bagi kita untuk membunuh cecak tersebut.
Wallahu A’lam

Sumber :: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-membunuh-cicak.htm

jupitter.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://jupitterpandawa.blogspot.com/

Silahkan masukan comentar anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...