Halaman Utama

Jumat, 14 Januari 2011

Mengulas Kawin Sirih

KAWIN


Sedikit saja dari saya, dgn bahasa awam saya. Semoga yg lebih tahu akan mengoreksi dan melengkapinya. Lugasnya kira2 begini:
Biasanya komponen perkawinan Islam yg kita kenal dalam tradisi di Indonesia terdiri dari kedua mempelai, penghulu (yg memandu perkawinan) dan yg "berhak" mengawinkan pihak perempuan (ayah, saudara laki2 dst, kalau tdk ada bisa diwakilkan, atau diwalikan) dan saksi-saksi. Lalu ada pernyataan dari pihak mempelai pria yg ingin mengawini mempelai perempuan dan kesedian dari mempelai wanita atau yg mewakilinya utk dikawin, dinamakan ijab-kabul. Juga ada mas kawin dari pihak pria ke wanita.

Di Indonesia biasanya sang penghulu adalah pegawai KUA yg mencatatkan, mendaftarkan perkawinan sebagai sah menurut prosedur UU Perkawinan yg berlaku (buku nikah, pernyataan mempelai, kesaksian saksi dst). Dengan demikian suami-isteri tsb mempunyai kekuatan hukum Islam dan negara dgn implikasi hukum yg berlaku terhadap hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri tsb beserta keturunannya, misal hak waris, perpajakan, tanggung jawab nafkah dll. Jadi hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku perkawinan secara Islam di Indonesia dijaga, dijamin dan dilembagakan melalui bermacam UU.

Dalam kawin siri, komponen penghulu tsb tdk membawa wewenang yg bisa mencatatkan, mendaftarkan atau mensahkan perkawinan tsb sehingga tdk mempunyai implikasi thd hukum negara. Di Indonesia, seorang isteri yg "hanya" kawin siri tdk bisa menuntut hak2nya dan turunannya secara penuh, misalnya mewakili suami atau isteri dalam hukum, dalam hal warisan, hak asuh anak bagi suami, pensiunan janda, wajib nafkah dari suami dll.

Menurut saya (yg ini pendapat pribadi):
Di dalam masyarakat tradisional, di zaman Nabi Muhammad saw dan pada awal keberadaan agama Islam, dengan komponen2 di atas hak, kewajiban, dan tanggungjawab suami-isteri tsb sudah dijamin dan dipenuhi oleh norma2 dan hukum tertulis atau tdk tertulis yg ada di zaman dan di budaya masyarakat tsb. Dengan adanya penghulu dan terutama saksi2, perkawinan tsb dgn sendirinya sudah terpublikasi sehingga keberadaannya diketahui masyarakat luas. Sehingga masyarakat tahu bahwa seorang wanita tertentu sudah bersuami atau seorang pria sdh beristeri, dan masyarakat menjaga dan mengakui hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota2 keluarga baru tsb.

Dizaman moderen seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam UU yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak2 dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak2 dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak2nya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang2 dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Saya sependapat dgn pendapat yg mengatakan bahwa kawin siri dalam Islam adalah haram, perkawinan tsb tdk sah dan hubungan seksnya dianggap zina. (Nikah (arab) = kawin)



Sumber : http://forum.detik.com/kawin-siri-t91627.html?t=91627

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://jupitterpandawa.blogspot.com/

Silahkan masukan comentar anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...