Halaman Utama

Senin, 19 Desember 2011

Minta Obat Jerawat Malah Di Cabuli


Jupitter News _ Sutrisno alias Aris alias Pak De (45) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsekta Sekupang, Jumat (8/4/2011). Pak De panggilan akrab Sutrisno ini dilaporkan oleh RE (18) dan EN (21) karena dengan tuduhan pencabulan. Awalnya kedua korban ini mengaku datang ke rumah Pak De itu untuk berobat membuang jerawat yang ada diwajahnya.

Namun Pak De menyeuruh korban untuk mandi kembang dan daun serai di tempat tinggalnya di Taman Sari, Sekupang. Mandi kembang ini dilakukan agar jerawatnya hilang dan nasib korban akan beruntung dimasa mendatang tanpa adanya rintangan untuk sukses.




Pertama RE disuruh memakai kain tanpa mengenakan pakaian dalam. Kemudian tasbih dimasukkan ke leher RE. Tidak itu saja Pak De pun memandikan korban dengan membaca mantra. Namun korban belum merasa curiga dengan tingkah laku Pak De ini. Setelah dibacai mantra, korban pun menurut apa yang dikatakan Pak De itu, bahkan disuruh menungging. Saat itulah Pak De melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski sempat berontak RE tidak bisa berbuat apa-apa.

"Saya awalnya berontak dan menyakan harus berhubungan inim. Dijawab Pak De agar obatnya cepat mujaran dan jerawatnya cepat hilang,"ujar RE usai diperiksa.

Tidak hanya itu, RE sempat dipanggil lagi untuk berobat. Merasa curiga dia pun melaporkan kepada polisi bersama temannya EN yang juga menjadi korban.

Sementara Pak De sendiri menyangkal telah mencabuli dua korban tersebut. Dia mengatakan bahwa keduanya datang hanya untuk berobat hilang jerawat dan masuk angin. "Saya hanya mengeluarkan angin dengan bekam serta mengurut dua korban itu. Saya pun sempat memandikan korban agar dijauhi dari musibah dan perbuatan jahat, tapi saya tidak melakukan apa-apa,"ujarnya membela.

Kapolsekta Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim IPTU Feri Kuswanto mengatakan setelah korban membuat laporan pihaknya sempat gagal menangkap Pak De. Kemudian pihaknya menyuruh korban untuk memancing Pak De datang dan akhirnya berhasil ditangkap, Jumat.

"Menurut hasil pemeriksaan sementara Pak De mengaku telah mencabuli dua korban ini. Selain itu korban juga mengaku masih ada korban lain. Sedangkan Pak De akan dikenakan pasal 294 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.




Sumber : http://www.unikaja.com/2011/04/pak-de-perempuan-itu-mau-obat-jerawat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://jupitterpandawa.blogspot.com/

Silahkan masukan comentar anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...