Halaman Utama

Kamis, 10 November 2011

DAMPAK NEGATIF PSIKOTROPIKA...!!!!


 BAB I
PENDAHULUAN





1.1. Latar Belakang

Jupitter News _ Indonesia adalah Negara yang kini sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat, terutama dibidang IPTEK. Bali salah satunya juga merupakan propinsi yang mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama di bidang pariwisata. Namun perkembangan tersebut selain berpengaruh positif terhadap kehidupan masyarakatnya, juga dapat berpengaruh negatif apabila perkembangan IPTEK tersebut disalahgunakan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah penyalahgunaan obat terlarang (psikotropika). Di Bali, pada khususnya yang pariwisatanya memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik dan mancanegara mendapat pengaruh negatif dari perkembangan tersebut. Dimana gaya hidup atau life style yang dibawa oleh turis asing seperti sex bebas, kebiasaan mengkonsumsi alkohol, dan pemakaian psikotropika secara bebas sudah mulai ditiru dan memberikan efek negative yang sangat signifikan kepada warga lokal di Bali.

Di dalam karya tulis ini, saya mengambil tema tentang pengaruh psikotropika bagi kalangan muda di Bali. Saya mengambil tema ini karena saya ingin menganalisis dampak dari peredaran obat-obatan terlarang/psikotropika yang makin memprihatinkan di kalangan anak muda di Bali. Apalagi beberapa tahun belakangan ini, Bali sebagai pusat pariwisata di Indonesia merupakan surga bagi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi muda di Bali. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya bandar-bandar narkoba kelas kakap yang memiliki jaringan internasional, seperti Schapele Corby dengan 4,2kg mariyuananya dan yang tidak kalah heboh sembilan warga Australia yang sering disebut ‘Bali nine’ dengan barang bukti heroin seberat sekitar 9 kg. hal ini tentu sangat memprihatinkan sekali karena setelah penangkapan para mafia narkoba tersebut, Bali sempat dijuluki sebagai Pulau Narkoba. Oleh karena itu dengan karya tulis ini saya berharap dapat mengetahui tentang seluk beluk psikotropika dan berharap pembaca akan dapat menfaat dari karya tulis ini.

1.2 Rumusan Masalah

Dari karya tulis terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan psikotropika yang ingin saya analisis, antara lain:
Apakah yang sebenarnya dinamakan psikotropika tersebut?
Apa saja yang dapat digolongkan kedalam jenis psikotropika?
Apa sajakah efek negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian psikotropika yang tidak terkontrol?

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan paper ini, yaitu:
untuk mencari tahu apa yang sebenarnya dinamakan psikotropika tersebut.
untuk mengetahui jenis-jenis psikotropika.
untuk mengetahui dampak/efek negatif yang ditimbulkan akibat pemakaian psikotropika yang tidak terkendali.

1.4 Metode

Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan sebagai sampel data yang diolah.



BAB II
PEMBAHASAN





2.1 Pengertian Psikotropika

Psikotropika menurut UU No.5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Akibat peredarannya yang makin tidak terkontrol dan mulai berbahaya, maka Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :


Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
2.2 Jenis-jenis psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindromaketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:


Psikotropika golongan I :

yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat

Psikotropika golongan II : 

yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika golongan III :
 
yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.

Psikotropika golongan IV : 

yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.



Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Rumus kimia XTC yang sering disebut ecstasi adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Shabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Hal ini mungkin dapat dirumuskan sebagai berikut: MASALAH + SHABU = SANGAT BERBAHAYA. Selain itu, pengguna Shabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Shabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Shabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Shabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Shabu.

Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi : a. Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX). b. Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi. c. Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

2.3 Dampak Negatif Pemakaian Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi(merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.


BAB III
PENUTUP






3.1 Kesimpulan

Dari analisis pada bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:


Karya ilmiah ini bertemakan tentang obat-obatan terlarang yang mengkhusus pada psikotropika.
Psikotropika menurut UU No.5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.


Psikotropika yang berpotensi mengakibatkan sindromaketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu:


Psikotropika golongan I

yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat

Psikotropika golongan II

yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika golongan III

yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.

Psikotropika golongan IV : 

yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.


Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.


3.2 Saran





Dari kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan oleh penulis, maka saran yang dapat saya sampaikan kepada masyarakat agar menghindari pemakaian psikotropika tanpa pengawasan dokter. Apalagi dalam jumlah yang melebihi batas kewajaran. Karena efek yang ditimbulkan akibat pemakaian psikotropika tersebut tidaklah ringan, bahkan dapat menyebabkan lumpuh dan kematian.

Dan kepada aparat pemerintah yang bertugas dibidang ini khususnya BNN (badan Narkotika Nasional), agar benar-benar mengawasi peredaran psikotropika dan menghukum seberat-beratnya para pengedar psikotropika untuk memberikan efek jera kepada para mafia narkoba tersebut. Selain itu hal ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan yang disebabkan oleh ketergantungan obat-obatan terlarang.




Sumber : http://dampaknegatifpsikotropika.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://jupitterpandawa.blogspot.com/

Silahkan masukan comentar anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...